KPR Bantu Wujudkan Rumah Idaman

Posted by Samino on Selasa, 18 Juni 2013

Solusi tepat memiliki rumah adalah dengan KPR. Namun,  pada kenyataannya kini memiliki rumah idaman menuntut dana yang tidaklah sedikit. Untuk keperluan itulah beberapa bank memiliki fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR). KPR tersebut merupakan pinjaman yang ditujukan untuk membiayai pembelian rumah baik dalam kondisi baru maupun bekas untuk dimiliki sendiri.

Banyak penjual tidak menerima tawaran jika pembeli tidak bisa menjamin bahwa dia pasti mendapatkan pinjaman dana. Anda dapat meminta agen dari bank yang bersangkutan untuk rujukan ke KPR Bank atau cek dengan serikat kantor Anda sendiri untuk akses kredit atau bank. Ada berbagai bank nasional yang menyediakan KPR, misalnya saja KPR BRI atau pun KPR BCA, jadi tak perlu lagi bingung memilih Bank mana yang sekiranya akan dapat memberikan fasilitas KPR untuk mewujudkan rumah idaman Anda.

Terkadang pembeli membuat kesalahan dengan membandingkan harga jual rumah ke rumah lain yang mereka lihat tentunya. Karena penjual bisa saja mengajukan harga yang sesuai dan mereka inginkan. Dan hal itu bukan berarti rumah itu dijual dengan harga yang ditawarkan.

Untuk transaksi Sebaiknya di lakukan di Notaris / PPAT. yang wajib di lakukan ketika transaksi jual beli tanah yaitu Wajib membuat AJB ( Akte Jual Beli ). Ketika Terjadi Jual Beli Tanah dan Bangunan Pembeli dikenakan BPHTB ( Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan ) Sedangkan Penjual Dikenakan PPh . Saat terjadi Jual Beli di depan Notaris / PPAT, Pembeli dan Penjual wajib membayarkan BPHTB dan PPh Final.

Untuk perhitungannya pada BPHTB akan ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Daerah Biasanya Tarifnya sekitar 3%, Sedangkan PPh Final di kenakan Tarif 5 %.

{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar